DEMOKRASI
PENGERTIAN
DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik
yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini
berasal dari bahasa Yunani
δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk
dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno,
khususnya Athena,
menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan
pertama kali oleh Aristoteles
sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln
dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan
tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur
kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Di Indonesia, pergerakan nasional
juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme
dan anti-imperialisme,
dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.
Bagi Gus Dur,
landasan demokrasi adalah keadilan,
dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi
atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai
dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti
setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak
tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai
hal tersebut.
SEJARAH DEMOKRASI
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi
telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia.
Ketika itu, bangsa Sumeria
memiliki beberapa negara kota
yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali
berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil
berdasarkan konsensus
atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem
pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu
terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen.
Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya
terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru
masa itu yaitu demokrasi
langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali
adalah Solon,
seorang penyair
dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi
yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di
Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat
tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan
Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan
sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat
dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya
seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM
hingga 27 SM.
Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat
beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa
di Majelis.
BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu
demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
DEMOKRASI LANGSUNG
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi
dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu
keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam
memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap
keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa
awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan
yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era
modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara
cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang
sulit.[ Selain itu, sistem
ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern
cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik
negara.
DEMOKRASI PERWAKILAN
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih
perwakilan melalui pemilihan
umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan
bagi mereka.
PRINSIP-PRINSIP
DEMOKRASI
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
ASAS POKOK DEMOKRASI
Gagasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada
dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar
tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
CIRI-CIRI PEMERINTAHAN
DEMOKRASI
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan
demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
MACAM-MACAM
DEMOKRASI DI DUNIA
Terdapat bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi bagian daripemerintahan
negara-negara di seluruh dunia. Keanekaragaman ini dapat dilihatdari berbagai sudut pandang dan yang
pada umumnya berlaku.
Atas Dasar
Penyaluran Kehendak Rakyat
Menurut cara
penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan atas :
a.Demokrasi Langsung
Demokrasi
langsung berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiapwarga negaranya
dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaanumum negara.
b.Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan melaluisistem
perwakilan. Penerapan demokrasi ini berkaitan dengan kenyataansuatu negara
yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnyasemakin luas, dan
permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dankompleks.
Atas Dasar
Prinsip Ideologi
Berdasarkan
paham ini ada dua bentuk demokrasi, yakni:
A. Demokrasi Konstitusional (demokrasi
liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi
yang didasarkan padakebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalahkekuasaan pemerintahnya terbatas dan
tidak diperkenankan banyak campur tangan
dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaanpemerintah dibatasi
oleh konstitusi.
Menurut M.
Carter dan John Herz suatu negara dinyatakan sebagai negarademokrasi
apabilayang memerintah dalam negara tersebut adalah rakyatdan bentuk
pemerintahannya terbatas. Bila suatu lingkungan dilindungi olehkonvensi dari campur tangan pemerintahan atau
hukum, maka rezim inidisebut liberal.
B.
Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang
berhaluan Marxisme Komunisme. Demokrasi
rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidakmengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepadapemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau
paksaan. Akan tetapi, untukmencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan
cara paksa ataukekerasan.Menurut
peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khususdemokrasi yang
memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus initumbuh dan
berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnyaUni soviet 1990), seperti Cekoslovakia, Polandia,
Hongaria, Rumania,Bulgaria, serta
Yugoslavia dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyatdisebut juga demokrasi
“proletar” yang berhaluan Marxisme-komunisme .
Dalam pandangan Georgi Dimitrov (Mantan Perdana Menteri Bulgaria),bahwa demokrasi rakyat merupakan “negara dalam masa transisi yang bertugas
untuk menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme”.
Ciri-ciri
demokrasi rakyatdapat dibedakan menjadi dua :
1)Suatu wadah front persatuan (united front ) yang merupakan
landasankerja sama dari partai komunis dengan golongan-golongan lainnya
dalammasyarakat di mana partai komunis berperan sebagai penguasa.
2)Penggunaan beberapa lembaga pemerintahan dari negara yang lama.Menurut
Kranenburgdemokrasi
rakyat lebih mendewa-dewakan pemimpin.Sementara
menurut pandanganProf. Miriam Budiardjo,
komunis tidakhanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan
gaya hidup yangberdasarkan nilai-nilai
tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapaikomusime. Kekerasan
dipandang sebagai alat yang sah.
Atas Dasar
Yang Menjadi Titik Perhatiannya. Dilihat dari titik berat “yang menjadi perhatiannya”,
demokrasi dapat dibedakan :
a. Demokrasi Formal (negara-negara
liberal) Yaitu demokrasi yang menjunjung
tinggi persamaan dalam bidang politik , tanpa disertai upaya untuk
mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalambidang ekonomi .
b.
Demokrasi
Material (negara-negara komunis) Yaitu
demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkanperbedaan dalam
bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politikkurang diperhatikan
dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c.
Demokrasi
Gabungan (negara-negara nonblok) Yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta
membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material .Sedangkan
bentuk-bentuk demokrasi menurut Sklar ,
yaitu terbagi atas 5 (lima)macam sebagai berikut.
1.
Demokrasi Liberal
Yaitu pemerintahan yang dibatasi
oleh undang-undangdan
pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalamwaktu yang ajeg. Banyak negara-negara di Afrikamencoba menerapkan model ini, tetapi hanya sedikityang
bisa bertahan.
2.
Demokrasi Terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa
tindakan merekadipercayai rakyat, tetapi menolak persaingan dalampemilihan umum untuk menduduki
kekuasaan.
3.
Demokrasi
Sosial
Yaitu menaruh kepedulian pada
keadaan sosial dan
Egalitarianisme bagi
persyaratan untuk memperolehkepercayaan politik.
4.
Demokrasi Partisipasi
Yaitu menekankan hubungan timbal
balik antarapenguasa dan
yang dikuasai.
5.
Demokrasi Konstitusional
Yaitu menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elite yang mewakili bagian budayamasyarakat
utama.Pelaksanaan demokrasi sebagai sistem
dan sekaligus budaya politik di suatunegara dapat berkembang dengan
baik, jika tersedia faktor pendukungnya. Dalamarti umum, para pakar sependapat
bahwa kapitalisme-lah yang paling mendukungperkembangan
demokrasi, sehingga demokrasi sendiri dipersepsikan darileberalisme.
Dengan demikian, demokrasi hanya dapat
ditemukan di negara-negaramaju. Sedangkan, liberalisme menurut
Rawls
ditopang
oleh prinsip egalitarianisme
,yaitu adanya jaminan kebebasan politik yang adil,
persamaan kesempatan, danprinsip mengakui adanya perbedaan.Di negara sedang berkembang, kebanyakan
perkembangan demokrasitersendat-sendat,
jika kita menggunakan kategori
Huntington
bahwa di negarayang berkembang terdapat sistem politik tradisional dengan
dua corak yangdominan, yaitu negara feodal dan negara birokratis yang ditandai denganpemusatan kekuasaan. Oleh sebab itu,
peluang berkembangnya demokrasi sangatkecil.
Penncok
menetapkan tiga syarat tegaknya politik demokratis, yaitu faktor historis, tatanan sosial ekonomi,
dan budaya politik.Dalam sistem politik dan
budaya demokrasi, sangat dimungkinkan adanyaperbedaan pendapat, persaingan, pertentangan di antara individu/kelompok
atauindividu dengan kelompok dan atau pemerintah. Hanya saja bagaimana
upayauntuk menciptakan titik temu (sinkronisasi) antara konflik dengan
konsensus, danbagaimana pula agar konflik yang terjadi tidak merusak sistem.
Untuk itulah sikaptanggap dari pemerintah sangat diperlukan dengan
menyedeiakan mekanisme danprosedur yang
mampu menyelesaikan konflik guna mencapai konsensus(kesepakatan).Persoalan
lain adalah bagaimana rakyat memperoleh jaminan dari pemerintahagar benar-benar tanggap terhadap kehendak dan
aspirasi rakyat banyak danmampu berperilaku demokratis. Menurut
Robert Dahl
, bahwa
untuk menjamin haltersebut maka rakyat harus diberi kesempatan untuk :a.merumuskan preferensi atau kepentingannya
sendiri,b.memberitahukan perihal
preferensinya itu kepadasesama warga
negara dan kepada pemerintah melalui tindakan individualmaupun kolektif,
danc.mengusahakan agar kepentingan itu
dipertimbangkansecara setara dalam
proses pembuatan keputusan pemerintah, artinya tidakdiskriminatif
berdasarkan isi dan asal-usulnya.Kesempatan
tersebut hanya mungkin terlaksana jika lembaga-lembaga dalammasyarakat
bisa menjamin adanya beberapa kondisi sebagai berikut :a.Kebebasan membentuk dan bergabung dalam organisasi.b.Kebebasan mengungkapkan pendapat.c.Hak untuk
memilih dalam pemilihan umum.d.Hak untuk menduduki jabatan publik.e.Hak para pemimpin untuk bersaing memperoleh
dukungan dan suara.f.Tersedianya sumber-sumber bersaing memperoleh dukungan dan
suara.g.Terselenggaranya pemilihan umum yang bebas dan jujur.h.Adanya
lembaga-lembaga yang menjamin agar kebijaksanaan publik tergantungpada
suara dalam pemilihan umum dan pada cara-cara penyampaian preferensiyang lain.
DEMOKRASI
DI INDONESIA
Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal
tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers,
kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul,
mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan.
Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna.
Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya
bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya angka
pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan
masalah korupsi.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap negara yang
kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan
berpolitik berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada hakikatnya semua
sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi
adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait
erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan,
dan kesejahteraan dengan sempurna, maka negara tersebut adalah negara yang
sukses menjalankan sistem demokrasi.
KESIMPULAN
SARAN
DAFTAR
PUSTAKA
· ^ Aa
Nurdiaman, "Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan
Bernegara", PT Grafindo Media Pratama, 979914857X, 9789799148575.
· ^ a b Aim
Abdulkarim, "Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang
Demokratis", PT Grafindo Media Pratama, 9797584127, 9789797584122.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar