Minggu, 04 Maret 2012

BAB I


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian Negara menurut para ahli
#Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.

#Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

#Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

#Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

#Prof. Mr. Soekarno
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.




#Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

#John Locke dan Rousseau
 Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat

#Max Weber
 Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan                         kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

#Roger F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (autghority) yang mengatur atau   mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

# George Jellinek
Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan suatu kekuatan yang asli yang didapat bukan dari suatu kekuatan yang ebih tinggi derajatnya.

# Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

# Robert M. MacIver
Negara harus memenuhi 3 unsur pokok , yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.


# Miriam Budiarjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolist dari kekuasaan yang sah.

#Robert A Dahl
The state is the ultimate regulator of the legitimate use of force within its terrotiry. This does not mean that the state is the only institution in society to use force. There is, of course, criminal violence, sporting violence, and parental violence. Nor does our definition mean that the state is maintained in beaing solely by force.


#O. Notohamidjojo
 Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan.
#Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
#G. Pringgodigdo
Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa (national).
#Dr. W.L.G Lemaire
Negara kelihatan sebagai suatu masyarakat manusia yang berteritorial yang diorganisasikan.
#Prof. Dr. J.H.A. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelenggarakan suatu negara.
UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut John Locke & Rousseau, negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat. Sebuah negara dapat terbentuk karena adanya beberapa unsur. Berikut ini adalah unsur-unsur negara menurut para ahli:

# A. RAHMAN
Unsur-unsur negara terdiri dari:
  • Penduduk
  • Wilayah
  • Pemerintah
# MIRIAM. B

Unsur-unsur negara terdiri dari :
  • Wilayah
  • Penduduk
  • Pemerintah
  • Kedaulatan


# Oppenheim – Lauterpacht

Unsur-unsur negara terdiri dari:
  • Adanya daerah/wilayah
  • Adanya rakyat
  • Adanya pemerintah yang berdaulat
  • Adanya pengakuan dari negara lain


# Konvensi Montevideo pada tahun 1933

Unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
  • Rakyat
  • Wilayah yang permanen
  • Penguasa yang berdaulat
  • Kesanggupan berhubungan dengan negara lain
  • Pengakuan (deklaratif)
Selain ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi tersebut, terdapat juga unsur pengakuan dari negara lain. Unsur pengakuan dari negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya. Unsur ini desebut sebagai unsur deklaratif.   

Wilayah tertentu :
Tempat menetap rakyat dan tempat penyelenggraan pemerintahan
Batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku.
Di mana kita melihat batas wilayah tertentu itu?
 Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara bilateral
Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara multilateral
Penentuan dlm Konstitusi (UUD) (hanya suatu peringatan saja bhw negara mempunyai wilayah yg berbatas)

Wilayah negara:
 Teritorial :
-          Daratan
-          Lautan (konvensi laut 1982):
Laut teritorial 12 mil dari gris pantai
 Wilayah laut zona bersebelahan diluar  batas 12 mil smpai 24 mil
 Wilayah laut zona ekonomi ekslusif (ZEE) 200 mil dari pantai
Wilayah batas landas benua lebih dari 200 mil laut
-          Udara : Perjanjian Paris 1919
Wilayah Ekstra teritorial : kedutaan asing, kapal/pesawat perang berbendera asing
Cara memperoleh/memperluas wilayah :
Perolehan wilayah oleh negara baru
Akresi : penambahan wilayah scr alamiah
 Cessi : penambahan wilayah scr damai mlalui perjanjian damai utk mengakhiri perang
Okupasi : penguasaan trhadap wilayah trtentu yg tdk brada dlm teritori ngara manapun dgn melakukan tndakan2 yg dapat mennjukkan efektifitas pnguasaan tsb
Preskripsi : penguasaan suatu wlyah yg mnjadi bagian teritori negra trtentu oleh suatu negara scr de facto dan damai dlm kurun waktu trtentu
Aneksasi : memperoleh wilayah scr paksa dan scra nyata (efektif) wilayah tsb tlah dikuasai negra penganeksasi.
Pemerintahan yang berdaulat
: adalah penyelenggara kekuasaan suatu Negara
Keseluruhan alat kelengkapan negara
Diakui oleh rakyatnya
Rakyat
: adalah sekumpulan manusia yang berdiam di satu tempat dan tunduk pada satu pemerintahan yang berdaulat
Beberapa konsep yang terkait dengan rakyat
Warga negara: orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara
Penduduk
Bangsa : Kumpulan orang-orang yang telah memiliki kesadran untuk bersatu membentuk suatu negara
Empat unsur menjadi bangsa :
 Ada hasrat utk mencapai kesatuan
  Ada hasrat utk mncpai kemerdekaan
  Ada hasrat mencapai keaslian
  Ada hasrat utk mncpai kehormatan
Faktor Integrasi :
Persoonlijk, misalnya tokoh2 nasional
Zakelijk, mis: bendera, lambang, lagu kebangsaan
Functioneel: pemilihan umum
Bagaimana mendapatkan kewarganegaraan?
Asas ius sanguinis (keturunan)
Asas ius soli (tempat kelahiran)
 Naturalisasi
 Penggunaan asas tersebut tergantung kepada kepentingan politik suatu negara
Status kewarganegaraan :
Apatride :
                Anak yang lahir di negara ius sanguinis dari orang tua yang negara asalnya ius soli
 Bipatride :
                Anak yang lahir di negara ius soli dari orang tua yang negara asalnya ius sanguinis
Status warga negara:
Status positif :warga negara berhak menuntut pemenuhan dan perlindungan terhdp hak-haknya dr negara
Status negatif: warga negara mendapat jaminan bahwa hak-hak mereka tidak akan di campuri oleh negara jk tidak perlu
Status aktif: hak utk ikut dlm pemerinthan negara
Status pasif: kewajiban warga negara utk tunduk pd ketentuan negara
Pengakuan dari negara lain
 Pengakuan de facto
 pengakuan sementara berdasarkan kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara
Pengakuan de yure
pengakuan sepenuhnya dan bersifat tetap
Aspek-aspek Negara
 Negara
Rezim
 Aparat birokrasi
Kebijakan

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.

Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reine rechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah “sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan, yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.” (General Theory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.

Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.

Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.
Menurut Georg Jellinek pun, terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan sekunder
dengan pembahasan yang agak berbeda sebagai berikut:
 

a)  Terjadinya negara secara primer melalui empat tahap:
 
Persekutuan masyarakat (genootschap)
Tahap ini merupakan suatu masa ketika masyarakat hidup dalam suatu kelompok dengan kedudukan yang sama. Mereka bergabung dalam kelompok untuk kepentingan bersama dan didasarkan pada persamaan. Untuk mengurus kepentingan mereka, dipilihlah seorang yang terkemuka di antara mereka (primus inter pares) yang diberi wewenang memimpin menurut adat istiadat.



Kerajaan (rijk)
Primus inter pares dari suatu persekutuan lambat laun menguasai pula kelompok-kelompok lain sebagai akibat dari kemenangannya dalam pertentangan antarkelompok. Berkat kekuasaannya itu ia menjadi raja.

Negara (staat)
Pada masa kerajaan, sudah ada pemerintah pusat, tetapi belum mampu mengurus dan mengendalikan pemerintah daerah-daerah taklukannya. Karena itu raja kemudian bertindak sewenang-wenang untuk menyebarkan kewibawaannya di seluruh daerah yang dikuasainya dan menyatukan semuanya dalam suatu pemerintahan absolut. Kesatuan kewibawaan itu melahirkan negara.

Negara demokrasi (democratische natie)
Negara demokrasi lahir sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Pada masa ini, rakyat yang menyadari kedaulatannya bertindak merebut kekuasaan pemerintahan dari raja. Untuk mencegah kembalinya kekuasaan absolut, rakyat membentuk undang-undang yang menjamin hak-hak rakyat dan membatasi kekuasaan raja.

Diktatur (dictatuur)
Diktatur adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak. Istilah Kranenburg untuk diktatur adalah autokrasi, sedangkan Otto Koelreuter menyebutnya autoritaire fuhrerstaat.

Ada dua kelompok pendapat yang berlainan tentang diktatur. Kelompok pertama berpendapat bahwa diktatur merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara demokrasi, sedangkan kelompok lainnya menganggap diktatur sebagai variasi atau penyelewengan dari negara demokrasi. 

Diktatur dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:

o  diktatur legal (legale dictatuur), yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh seseorang dalam suatu masa tertentu untuk mengatasi keadaan bahaya yang mengancam negara;
o  diktatur nyata (feitelijk dictatuur) atau diktatur ilegal yang terjadi dalam keadaan negara masih berstatus negara demokrasi;
o  diktatur partai (party dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh satu partai politik saja (misalnya: Partai Fascis di Italia pada masa Mussolini dan Partai Nazi di Jerman pada masa Hitler);
o  diktatur proletar (proletare dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil). Dalam diktatur proletariat ini kekuasaan negara dipegang oleh sekelompok pemimpin Partai Komunis yang menganggap dirinya sebagai wakil dari golongan proletar.
 
b)  Terjadinya negara secara sekunder:
Terjadinya negara secara primer membicarakan bagaimana kelompok atau persekutuan masyarakat yang sederhana berkembang menjadi suatu negara. Sedangkan terjadinya negara secara sekunder membicarakan bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan pengakuan dari negara lain.

TUJUAN NEGARA
Tujuan merupakan sasaran yang hendak dicapai dan ditetapkan terlebih dahulu untuk menunjukkan suasana ideal yang ingin dijelmakan dan sifatnya abstrak ideal. Fungsi menunjukkan usaha atau aktivitas untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai dan bersifat riil/konkret. Tetapi tujuan negara sering berbeda antar negara karena dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografi, sejarah pembentukannya serta suasana politik dari peguasaan tersebut.

Beberapa pendapat ahli tentang tujuan negara antara lain sebagai berikut:

1. Plato, berpendapat bahwa negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk individu

2. Roger F. Soultau, berpendapat bahwa tujuan negara untuk memunginkan rakyat berkembang dan menciptakan kreasinya sebebas-bebasnya

3. Harold J. Lakski, berpendapat bahwa tujuan negara untuk menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mewujudkan keinginan-keinginan secara maksimal

Beberapa teori tentang tujuan negara adalah sebagai beikut:
1. Teori kekuasaan
Menurut Lord Shang Yang dalam buku A Classic of The Chinese School of Law, tujuan negara adalah kekuasaan sebesar-besarnya untuk membentuk kekuasaan dalam negara, pemerintah dan rakyat yang selalu berbanding terbalik, yaitu jika yang satu kuat yang lain harus lemah, jika pemerintah kuat maka negara akan aman, tetapi jika sebaliknya maka negara akan kacau, anarkis seeprti dalam pernyataannya “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people therefore a country....”. Oleh karena itu, Shang Yang menganjurkan bahwa:
a. Negara harus berusaha mengumpulkan kekuatan/kekuasaan sebesar-besarnya
b. Menyiapkan militer yang kuat, disiplin dan berani menghadapi tantangan
c. Menghindarkan ten evils kebudayaan yaitu adat, musik, nyayian, riwayat, kebaikan, kesusilaan, hormat kepada orang tua, kewajiban bersaudara, kejujuran, sofisme.

2. Teori kekuasaan dan kejayaan bangsa
Niccolo Machiavellie dalam bukunya II Principle berpendapat bahwa tujuan negara adalah untuk memperoleh kekuasaan demi kehormatan dan kebahagiaan bangsa.
Dalam teorinya, yaitu:
a. Pemerintah harus selalu berusaha tetap diatas segala aliran
b. Terhadap rakyat, penguasaan harus memiliki sifat seperti singa dan serigala, sebagai singa ia akan buas dan sebagai serigala ia akan licik kepada rakyatnya
c. Perlawanan terhadap pemerintah harus ditindak
d. Pemerintah harus melepaskan diri dari moral, kebudayaan, agama
e. Pemerintah boleh berbuat apa saja, asal untuk kepentingan negara (tujuan menghalalkan segala cara)




3. Teori perdamaian dunia
Dante Alleghiere dalam buku De Monarchia Libri III menyatakan bahwa tujuan negara ialah menciptakan perdamaian dunia.
Caranya menciptakan perdamaian dunia sebagai berikut:
a. Dengan membuat Undang-Undang yang seragam bagi seluruh umat manusia
b. Negara-negara dunia dipegang oleh seorang monarkhi raja sehingga perdamaian dan keamanan dapat terjamin.

4. Teori Immanuel Kant
Tujuan negara adalah menegakkan hak dan kebebasan warga negaranya. Artinya, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa.

5. Teori kaum sosialis
Tujuan negara adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap manusia. Caranya setiap warga negara memiliki mata pencaharian yang layak, persamaan hak asasi dan kemerdekaan yang tidak boleh dilanggar.

6. Teori kaum kapitalis
Tujuan negara adalah mencapai kebahagiaan warga negara sendiri sehingga kebahagiaan untuk semua tercapai. Prinsip dasar kaum kapitalis bahwa tiap-tiap orang lebih berbakti kepada masyarakat dan masing-masing mencoba mencapai tujuannya sendiri-sendiri.

Dalam peninjauan secara empiris dapat dilihat beberapa tujuan negara yaitu:
a. Semata-mata untuk kekuasaan
b. Untuk kekuasaan dan kemakmuran
c. Untuk keamanan dan ketertiban
d. Untuk kemerdekaan dan persamaan
e. Untuk kesejahteraan dan kebahagiaan
FUNGSI NEGARA
Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak menentu.
Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:
  1. penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
  2. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
  3. pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
  4. menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan. Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.
Beberapa teori fungsi negara:
1)      Teori Anarkhisme, Secara etimologis, anarkhi (kata Yunani: αν = tidak, bukan, tanpa; αρκειν = pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau tanpa kekuasaan.
Penganut anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan karena menurutnya manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga tidak memerlukan negara/pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat diselenggarakan oleh perhimpunan masyarakat yang dibentuk secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa polisi, bahkan tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu.
a)      Anarkhisme filosofis menganjurkan pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam usaha mencapai tujuan dan menolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya: William Goodwin (1756-1836), Kaspar Schmidt (1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), Leo Tolstoy (1828-1910).
b)      Anarkhisme revolusioner mengajarkan bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik dan revolusi berdarah pun boleh digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme revolusioner terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran konvensional. Tujuan menghalalkan cara. Tokohnya: Michael Bakunin (1814-1876).
2) Teori Individualisme
Individualisme adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebagai pusat tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya. Individualisme berjalan seiring dengan liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan perseorangan. Di bidang ekonomi, liberalisme menghendaki persaingan bebas. Yang bermodal lebih kuat/ besar layak memenangi persaingan. Sistem ekonomi liberal biasa disebut kapitalisme.
3) Teori Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas (kebersamaan) sebagai pusat tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa dalam segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka, negara harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
Pelaksanaan ajaran sosialisme secara ekstrim dan radikal-revolusioner merupakan embrio komunisme yang tidak mengakui adanya hak milik perorangan atas alat-alat produksi dan modal. Yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan milik bersama (milik negara). Di negara komunis selalu diseimbangkan status quo keberadaan dua kelas masyarakat: pemilik alat produksi dan atau modal serta yang bukan pemilik alat produksi (buruh).
Fungsi negara menurut ajaran komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang digunakan oleh kelas pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan masyarakat lainnya untuk melanggengkan kepemilikannya.
Sosialisme dan komunisme memiliki tujuan yang sama, yaitu meluaskan fungsi negara dan menuntut penguasaan bersama atas alat-alat produksi, sedangkan perbedaannya adalah:
Sosialisme
  1. usaha pencapaian tujuan negara harus menempuh cara-cara damai
  2. masih mengakui hak milik pribadi/ perorangan dalam batas-batas tertentu
Komunisme
  1. menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan negara, bila perlu dengan revolusi berdarah
  2. sama sekali tidak mengakui hak milik perorangan
BENTUK NEGARA
Sifat Hakikat Negara Dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan

A. Sifat Hakikat Negara
Sifat hakikat negara sangat tergantung dari mana kita meninjaunya. Secara historis dapat dikatakan sebagai berikut:
a. Pada zaman Yunani, negara adalah polis yang kalau ditinjau pada saat ini adalah suatu negara dengan segala sifat-sifat khususnya, seperti demokrasi langsung dan lain-lain
b. Diabad pertengahan bahwa negara adalah suatu organisasi masyarakat yang bernama Civitas Terena (keduniawian) disamping Civitas Dei (keagamaan) dan Civitas Academica (ilmiah).
c. Pada permulaan abad modern, negara adalah milik suatu dinasti/imperium, dimana sebagai eksesnya yang paling menonjol nampak pada ungkapan “L’etat c’est moi”.
d. Pada sekarang ini muncul pandangan bahwa negara itu sifat hakikatnya adalah suatu ikatan tertentu atau status tertentu (staat = state), yaitu status bernegara sebagai lawan daripada belum bernegara (status naturalis lawan status civilis).
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan sifat tersebut tidak terdapat pada asosiasi yang lain. Sifat-sifat khusus tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal, sarana untuk itu adalah polisi, tentara.
b. Sifat monopoli, artinya dalam rangka mewujudkan tujuan bersama negara memiliki kewenangan menentukan aliran-aliran politik, ideologi yang boleh dan tidak boleh.


B. Bentuk-Bentuk Negara dan Pemerintahan
1. Bentuk negara
Dalam konsep dan teori modern saat ini terdapat dua bentuk negara, yaitu negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
a. Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan suatu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi dalam dua.
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu negara dimana sistem pemerintahan dari seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah tinggal melaksanakannya.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri.
b. Negara serikat adalah negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian dalam negara serikat. Pada mulanya negara bagian adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri.

2. Bentuk pemerintahan
Secara garis besar bentuk pemerintahan yang terkenal adalah kerajaan (monarkhi) dan republik.
a. Kerajaan (Monarkhi)
Pemerintahan kerajaan (monarkhi) adalah suatu negara yang kepala negaranya jika laki-laki dipimpin oleh seorang raja, sultan atau kaisar; dan apabila kepala negaranya perempuan disebut ratu. Kepala negara diangkat dan dinobatkan secara turun temurun dengan memilih putra putri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari istri yang sah (permaisuri). Contohnya, Belanda, Inggris, Malaysia dan Saudi Arabia.
Pemerintahan kerajaan (monarkhi) ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1. Monarkhi mutlak ialah seluruh kekuasaan negara berada ditangan raja yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas dan mutlak. Perintah raja merupakan Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah kehendak raja
2. Monarkhi konstitusional adalah suatu kerajaan dimana kekuasaan raja dibatasi oleh suatu Undang-Undang Dasar
3. Monarkhi parlementer, yaitu suatu kerajaan yang memiliki parlemen. Parlemen ini merupakan badan dimana para menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemerintahan

b. Republik
Bentuk pemerintahan republik adalah suatu bentuk negara dimana kepala negaranya ialah seorang presiden.
Bentuk negara republik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu serikat dan kesatua. Seperti juga dalam negara kerajaan, negara republik juga dapat memiliki perdana menteri.
Negara dengan bentuk republik ini dapatdibagi menjadi sebagai berikut:
a. Republik mutlak (absolut)
b. Republik konstitusional
c. Republik parlementer
Seorang filosof klasik terkenal yang bernama Aristoteles, membagi negara menurut bentuk pemerintahannya sebagai berikut:
a. Monarkhi adalah pimpinan (pemerintah) tertinggi negara terletak ditangan satu orang (mono = satu, orchein = pemerintah)
b. Oligarki adalah pemerintah negara terletak ditangan beberapa orang (biasanya dari kalangan golongan feodal, golongan yang berkuasa).
c. Demokrasi adalah pemerintahan tertinggi negara terletak ditangan rakyat (demos = rakyat, kratos/cratein = pemerintahan).

KESIMPULAN
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara.
Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara. Pengakuan ini bersifat sementara karena masih perlu dilakukan penelitian mengenai prosedur terjadinya negara tersebut berdasarkan hukum yang berlaku. Pengakuan de facto dapat meningkat menjadi pengakuan de jure (menurut hukum) setelah persyaratan hukum berdirinya suatu negara baru dipenuhi. Pengakuan de jure yang bersifat tetap dan seluas-luasnya biasa diberikan kepada negara baru setelah pemerintahannya relatif stabil.
SARAN
Suatu negara dikatakan kuat jika negara tersebut mempunyai strategy dalam membangun negara tersebut. Negara adalah suatu wilayah yang didalamnya terdapat kekuasaan, budaya dan sosial terkumpul menjadi satu. Dengan mendapat pengauan de jure suatu negara menerima hak dan kewajibannya sebagai masyarakat internasional, artinya ia diakui sebagai negara yang berdaulat penuh dan diperlakukan sama dengan negara-negara yang lain.
Jika kita kaji lebih dalam, pengakuan suatu negara terhadap negara lain itu mempunyai peranan penting.

DAFTAR PUSTAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar