PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGERTIAN
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada
di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian Negara menurut
para ahli
#Prof. Farid
S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain
serta memiliki kedaulatan.
#Georg
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis
dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
#Roelof
Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu
golongan atau bangsanya sendiri.
#Prof. R.
Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
#Prof. Mr.
Soekarno
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
#Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa,
hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan
dan kehormatan bersama.
#John Locke dan Rousseau
Negara adalah
suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat
#Max Weber
Negara adalah
suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara
sah dalam suatu wilayah.
#Roger F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (autghority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
# George Jellinek
Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan suatu kekuatan yang asli yang didapat bukan dari suatu kekuatan yang ebih tinggi derajatnya.
# Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
# Robert M. MacIver
Negara
harus memenuhi 3 unsur pokok , yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan
wilayah tertentu.
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
# Miriam Budiarjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolist dari kekuasaan yang sah.
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
# Miriam Budiarjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolist dari kekuasaan yang sah.
#Robert A Dahl
The state is the
ultimate regulator of the legitimate use of force within its terrotiry. This
does not mean that the state is the only institution in society to use force.
There is, of course, criminal violence, sporting violence, and parental
violence. Nor does our definition mean that the state is maintained in beaing
solely by force.
#O. Notohamidjojo
Negara adalah organisasi masyarakat yang
bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan.
#Prof. R. Djokosoetono,
S.H.
Negara ialah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
#G. Pringgodigdo
Negara ialah suatu
organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan
unsur-unsur tertentu, yaitu pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan
rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa (national).
#Dr. W.L.G Lemaire
Negara kelihatan
sebagai suatu masyarakat manusia yang berteritorial yang diorganisasikan.
#Prof. Dr. J.H.A.
Logemann
Negara adalah suatu
organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta
menyelenggarakan suatu negara.
UNSUR-UNSUR
NEGARA
Menurut John Locke & Rousseau, negara adalah suatu
badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat. Sebuah negara
dapat terbentuk karena adanya beberapa unsur. Berikut ini adalah unsur-unsur
negara menurut para ahli:
# A. RAHMAN
Unsur-unsur negara terdiri dari:
- Penduduk
- Wilayah
- Pemerintah
# MIRIAM. B
Unsur-unsur negara terdiri dari :
- Wilayah
- Penduduk
- Pemerintah
- Kedaulatan
# Oppenheim – Lauterpacht
Unsur-unsur negara terdiri dari:
- Adanya daerah/wilayah
- Adanya rakyat
- Adanya pemerintah yang berdaulat
- Adanya pengakuan dari negara lain
# Konvensi Montevideo pada tahun 1933
Unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
- Rakyat
- Wilayah yang permanen
- Penguasa yang berdaulat
- Kesanggupan berhubungan dengan negara lain
- Pengakuan (deklaratif)
Selain
ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi tersebut, terdapat juga unsur pengakuan
dari negara lain. Unsur pengakuan dari negara lain ini bukan merupakan unsur
pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu
negara akan keberadaannya. Unsur ini desebut sebagai unsur
deklaratif.
Wilayah tertentu :
Tempat menetap rakyat dan tempat penyelenggraan
pemerintahan
Batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku.
Di mana kita
melihat batas wilayah tertentu itu?
Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara
bilateral
Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara
multilateral
Penentuan dlm Konstitusi (UUD) (hanya suatu peringatan
saja bhw negara mempunyai wilayah yg berbatas)
Wilayah negara:
Teritorial :
-
Daratan
-
Lautan (konvensi laut 1982):
Laut teritorial 12 mil dari gris pantai
Wilayah laut zona bersebelahan diluar batas 12
mil smpai 24 mil
Wilayah laut zona ekonomi ekslusif (ZEE) 200 mil dari
pantai
Wilayah batas landas benua lebih dari 200 mil laut
-
Udara : Perjanjian Paris
1919
Wilayah Ekstra teritorial : kedutaan asing,
kapal/pesawat perang berbendera asing
Cara
memperoleh/memperluas wilayah :
Perolehan wilayah oleh negara baru
Akresi : penambahan wilayah scr alamiah
Cessi : penambahan wilayah scr damai mlalui perjanjian damai utk mengakhiri
perang
Okupasi : penguasaan trhadap wilayah trtentu yg tdk brada dlm teritori ngara
manapun dgn melakukan tndakan2 yg dapat mennjukkan efektifitas pnguasaan tsb
Preskripsi : penguasaan suatu wlyah yg mnjadi bagian teritori
negra trtentu oleh suatu negara scr de facto dan damai dlm kurun waktu trtentu
Aneksasi : memperoleh wilayah scr paksa dan scra nyata (efektif) wilayah tsb
tlah dikuasai negra penganeksasi.
Pemerintahan
yang berdaulat
: adalah
penyelenggara kekuasaan suatu Negara
Keseluruhan alat kelengkapan negara
Diakui oleh rakyatnya
Rakyat
: adalah sekumpulan manusia yang berdiam di satu tempat dan
tunduk pada satu pemerintahan yang berdaulat
Beberapa konsep yang terkait dengan rakyat
Warga negara: orang yang berdasarkan hukum merupakan
anggota dari suatu negara
Penduduk
Bangsa : Kumpulan orang-orang yang telah memiliki
kesadran untuk bersatu membentuk suatu negara
Empat unsur
menjadi bangsa :
Ada hasrat utk mencapai kesatuan
Ada hasrat
utk mncpai kemerdekaan
Ada hasrat
mencapai keaslian
Ada hasrat
utk mncpai kehormatan
Faktor Integrasi
:
Persoonlijk, misalnya tokoh2 nasional
Zakelijk, mis: bendera, lambang, lagu kebangsaan
Functioneel: pemilihan umum
Bagaimana mendapatkan
kewarganegaraan?
Asas ius sanguinis (keturunan)
Asas ius soli (tempat kelahiran)
Naturalisasi
Penggunaan asas tersebut tergantung kepada kepentingan
politik suatu negara
Status
kewarganegaraan :
Apatride :
Anak yang lahir di negara ius sanguinis dari orang tua yang negara asalnya ius
soli
Bipatride :
Anak yang lahir di negara ius soli dari orang tua yang negara asalnya ius
sanguinis
Status warga
negara:
Status positif :warga negara berhak menuntut pemenuhan
dan perlindungan terhdp hak-haknya dr negara
Status negatif: warga negara mendapat jaminan bahwa
hak-hak mereka tidak akan di campuri oleh negara jk tidak perlu
Status aktif: hak utk ikut dlm pemerinthan negara
Status pasif: kewajiban warga negara utk tunduk pd
ketentuan negara
Pengakuan
dari negara lain
Pengakuan de facto
pengakuan
sementara berdasarkan kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu
negara
Pengakuan de yure
pengakuan sepenuhnya dan bersifat tetap
Aspek-aspek
Negara
Negara
Rezim
Aparat birokrasi
Kebijakan
TEORI
TERBENTUKNYA NEGARA
Asal mula terjadinya negara
berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan (Occupatie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai,
kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia
yang diduduki budak-budak Negro
yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal
ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan
perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya
terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Hal
ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan
suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I
diserahkan oleh Austria
kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut
dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya
wilayah negara Mesir
yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal
ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan
ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan
kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia
yang pernah di tinggalkan Jepang
karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di
daerah Hiroshima
dan Nagasaki.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans
Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa.
Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum.
Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori
aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum. Pemikirannya
diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen
mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan negara dengan
tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat bahwa
problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan faktor
sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans Kelsen
dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reine rechtslehre), yaitu
teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal,
terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan.
Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person),
seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah “sekelompok
orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan, yaitu sebagai suatu
person yang memiliki hak dan kewajiban.” (General Theory of Law and State,
1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum
lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat
mengatur dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern
menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan
tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah
Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya
negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia
yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan bahwa negara adalah
suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian
disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak pada
pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa secara
etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu negara
dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di
dalamnya.
Menurut Georg
Jellinek pun, terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan sekunder
dengan pembahasan
yang agak berbeda sebagai berikut:
a) Terjadinya negara secara primer melalui empat tahap:
Persekutuan masyarakat (genootschap)
Tahap ini merupakan suatu masa ketika masyarakat hidup
dalam suatu kelompok dengan kedudukan yang sama. Mereka bergabung dalam kelompok
untuk kepentingan bersama dan didasarkan pada persamaan. Untuk mengurus
kepentingan mereka, dipilihlah seorang yang terkemuka di antara mereka (primus
inter pares) yang diberi wewenang memimpin menurut adat istiadat.
Kerajaan (rijk)
Primus inter pares dari suatu
persekutuan lambat laun menguasai pula kelompok-kelompok lain sebagai akibat
dari kemenangannya dalam pertentangan antarkelompok. Berkat kekuasaannya itu ia
menjadi raja.
Negara (staat)
Negara (staat)
Pada masa kerajaan, sudah ada pemerintah pusat, tetapi
belum mampu mengurus dan mengendalikan pemerintah daerah-daerah taklukannya.
Karena itu raja kemudian bertindak sewenang-wenang untuk menyebarkan
kewibawaannya di seluruh daerah yang dikuasainya dan menyatukan semuanya dalam
suatu pemerintahan absolut. Kesatuan kewibawaan itu melahirkan negara.
Negara demokrasi (democratische natie)
Negara demokrasi lahir sebagai reaksi terhadap
kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Pada masa ini, rakyat yang menyadari
kedaulatannya bertindak merebut kekuasaan pemerintahan dari raja. Untuk
mencegah kembalinya kekuasaan absolut, rakyat membentuk undang-undang yang
menjamin hak-hak rakyat dan membatasi kekuasaan raja.
Diktatur (dictatuur)
Diktatur adalah pemerintahan yang dipimpin oleh
seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak. Istilah Kranenburg
untuk diktatur adalah autokrasi, sedangkan Otto Koelreuter menyebutnya autoritaire
fuhrerstaat.
Ada dua kelompok pendapat yang berlainan tentang diktatur. Kelompok pertama berpendapat bahwa diktatur merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara demokrasi, sedangkan kelompok lainnya menganggap diktatur sebagai variasi atau penyelewengan dari negara demokrasi.
Diktatur dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
Ada dua kelompok pendapat yang berlainan tentang diktatur. Kelompok pertama berpendapat bahwa diktatur merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara demokrasi, sedangkan kelompok lainnya menganggap diktatur sebagai variasi atau penyelewengan dari negara demokrasi.
Diktatur dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
o diktatur legal
(legale dictatuur), yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh seseorang dalam
suatu masa tertentu untuk mengatasi keadaan bahaya yang mengancam negara;
o diktatur nyata
(feitelijk dictatuur) atau diktatur ilegal yang terjadi dalam keadaan negara
masih berstatus negara demokrasi;
o diktatur partai
(party dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh satu partai politik saja
(misalnya: Partai Fascis di Italia pada masa Mussolini dan Partai Nazi di
Jerman pada masa Hitler);
o diktatur proletar
(proletare dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh kaum proletar (buruh
dan petani kecil). Dalam diktatur proletariat ini kekuasaan negara dipegang
oleh sekelompok pemimpin Partai Komunis yang menganggap dirinya sebagai wakil
dari golongan proletar.
b) Terjadinya negara secara sekunder:
Terjadinya negara secara primer membicarakan bagaimana
kelompok atau persekutuan masyarakat yang sederhana berkembang menjadi suatu
negara. Sedangkan terjadinya negara secara sekunder membicarakan bagaimana
terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan pengakuan dari negara lain.
TUJUAN NEGARA
Tujuan merupakan
sasaran yang hendak dicapai dan ditetapkan terlebih dahulu untuk menunjukkan
suasana ideal yang ingin dijelmakan dan sifatnya abstrak ideal. Fungsi
menunjukkan usaha atau aktivitas untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai
dan bersifat riil/konkret. Tetapi tujuan negara sering berbeda antar negara
karena dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografi, sejarah
pembentukannya serta suasana politik dari peguasaan tersebut.
Beberapa pendapat ahli tentang tujuan negara antara lain sebagai berikut:
1. Plato, berpendapat bahwa negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk individu
2. Roger F. Soultau, berpendapat bahwa tujuan negara untuk memunginkan rakyat berkembang dan menciptakan kreasinya sebebas-bebasnya
3. Harold J. Lakski, berpendapat bahwa tujuan negara untuk menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mewujudkan keinginan-keinginan secara maksimal
Beberapa teori tentang tujuan negara adalah sebagai beikut:
1. Teori kekuasaan
Menurut Lord Shang Yang dalam buku A Classic of The Chinese School of Law, tujuan negara adalah kekuasaan sebesar-besarnya untuk membentuk kekuasaan dalam negara, pemerintah dan rakyat yang selalu berbanding terbalik, yaitu jika yang satu kuat yang lain harus lemah, jika pemerintah kuat maka negara akan aman, tetapi jika sebaliknya maka negara akan kacau, anarkis seeprti dalam pernyataannya “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people therefore a country....”. Oleh karena itu, Shang Yang menganjurkan bahwa:
a. Negara harus berusaha mengumpulkan kekuatan/kekuasaan sebesar-besarnya
b. Menyiapkan militer yang kuat, disiplin dan berani menghadapi tantangan
c. Menghindarkan ten evils kebudayaan yaitu adat, musik, nyayian, riwayat, kebaikan, kesusilaan, hormat kepada orang tua, kewajiban bersaudara, kejujuran, sofisme.
2. Teori kekuasaan dan kejayaan bangsa
Niccolo Machiavellie dalam bukunya II Principle berpendapat bahwa tujuan negara adalah untuk memperoleh kekuasaan demi kehormatan dan kebahagiaan bangsa.
Dalam teorinya, yaitu:
a. Pemerintah harus selalu berusaha tetap diatas segala aliran
b. Terhadap rakyat, penguasaan harus memiliki sifat seperti singa dan serigala, sebagai singa ia akan buas dan sebagai serigala ia akan licik kepada rakyatnya
c. Perlawanan terhadap pemerintah harus ditindak
d. Pemerintah harus melepaskan diri dari moral, kebudayaan, agama
e. Pemerintah boleh berbuat apa saja, asal untuk kepentingan negara (tujuan menghalalkan segala cara)
a. Pemerintah harus selalu berusaha tetap diatas segala aliran
b. Terhadap rakyat, penguasaan harus memiliki sifat seperti singa dan serigala, sebagai singa ia akan buas dan sebagai serigala ia akan licik kepada rakyatnya
c. Perlawanan terhadap pemerintah harus ditindak
d. Pemerintah harus melepaskan diri dari moral, kebudayaan, agama
e. Pemerintah boleh berbuat apa saja, asal untuk kepentingan negara (tujuan menghalalkan segala cara)
3. Teori perdamaian dunia
Dante Alleghiere dalam buku De Monarchia Libri III menyatakan bahwa tujuan negara ialah menciptakan perdamaian dunia.
Caranya menciptakan
perdamaian dunia sebagai berikut:
a. Dengan membuat Undang-Undang yang seragam bagi seluruh umat manusia
b. Negara-negara dunia dipegang oleh seorang monarkhi raja sehingga perdamaian dan keamanan dapat terjamin.
a. Dengan membuat Undang-Undang yang seragam bagi seluruh umat manusia
b. Negara-negara dunia dipegang oleh seorang monarkhi raja sehingga perdamaian dan keamanan dapat terjamin.
4. Teori Immanuel Kant
Tujuan negara adalah menegakkan hak dan kebebasan warga negaranya. Artinya, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa.
5. Teori kaum sosialis
Tujuan negara adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap manusia. Caranya setiap warga negara memiliki mata pencaharian yang layak, persamaan hak asasi dan kemerdekaan yang tidak boleh dilanggar.
6. Teori kaum kapitalis
Tujuan negara adalah mencapai kebahagiaan warga negara sendiri sehingga kebahagiaan untuk semua tercapai. Prinsip dasar kaum kapitalis bahwa tiap-tiap orang lebih berbakti kepada masyarakat dan masing-masing mencoba mencapai tujuannya sendiri-sendiri.
Dalam peninjauan secara empiris dapat dilihat beberapa tujuan negara yaitu:
a. Semata-mata untuk kekuasaan
b. Untuk kekuasaan dan kemakmuran
c. Untuk keamanan dan ketertiban
d. Untuk kemerdekaan dan persamaan
e. Untuk kesejahteraan dan kebahagiaan
FUNGSI
NEGARA
Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak menentu.
Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak menentu.
Minimal,
setiap negara harus melaksanakan fungsi:
- penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
- mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
- pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
- menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut Charles
E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern,
keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan. Sedangkan R.M. MacIver berpendapat
bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan
perkembangan.
Beberapa
teori fungsi negara:
1)
Teori Anarkhisme, Secara etimologis, anarkhi (kata Yunani: αν = tidak,
bukan, tanpa; αρκειν = pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau
tanpa kekuasaan.
Penganut
anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan karena menurutnya
manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga tidak memerlukan
negara/pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan terpeliharanya
keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat diselenggarakan oleh
perhimpunan masyarakat yang dibentuk secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa
polisi, bahkan tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme menghendaki masyarakat
bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu.
a)
Anarkhisme filosofis menganjurkan pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam
usaha mencapai tujuan dan menolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya: William
Goodwin (1756-1836), Kaspar Schmidt (1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), Leo
Tolstoy (1828-1910).
b)
Anarkhisme revolusioner mengajarkan bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan
fisik dan revolusi berdarah pun boleh digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme
revolusioner terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme, yaitu
gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran
konvensional. Tujuan menghalalkan cara. Tokohnya: Michael Bakunin (1814-1876).
2) Teori
Individualisme
Individualisme
adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebagai pusat tujuan
hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai sarana
pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut campur dalam urusan
individu, bahkan sebaliknya harus memberikan kebebasan yang seluas-luasnya
kepada setiap individu dalam kehidupannya. Individualisme berjalan seiring
dengan liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan perseorangan. Di bidang ekonomi,
liberalisme menghendaki persaingan bebas. Yang bermodal lebih kuat/ besar layak
memenangi persaingan. Sistem ekonomi liberal biasa disebut kapitalisme.
3) Teori
Sosialisme
Sosialisme
merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas (kebersamaan) sebagai pusat
tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa dalam segala aspek
kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi kepentingan bersama,
kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka, negara harus selalu ikut
campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu
kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
Pelaksanaan
ajaran sosialisme secara ekstrim dan radikal-revolusioner merupakan embrio
komunisme yang tidak mengakui adanya hak milik perorangan atas alat-alat
produksi dan modal. Yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan milik
bersama (milik negara). Di negara komunis selalu diseimbangkan status quo
keberadaan dua kelas masyarakat: pemilik alat produksi dan atau modal serta
yang bukan pemilik alat produksi (buruh).
Fungsi negara menurut ajaran komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang digunakan oleh kelas pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan masyarakat lainnya untuk melanggengkan kepemilikannya.
Fungsi negara menurut ajaran komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang digunakan oleh kelas pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan masyarakat lainnya untuk melanggengkan kepemilikannya.
Sosialisme
dan komunisme memiliki tujuan yang sama, yaitu meluaskan fungsi negara dan
menuntut penguasaan bersama atas alat-alat produksi, sedangkan perbedaannya
adalah:
Sosialisme
Sosialisme
- usaha pencapaian tujuan negara harus menempuh cara-cara damai
- masih mengakui hak milik pribadi/ perorangan dalam batas-batas tertentu
Komunisme
- menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan negara, bila perlu dengan revolusi berdarah
- sama sekali tidak mengakui hak milik perorangan
BENTUK
NEGARA
Sifat Hakikat Negara Dan
Bentuk-Bentuk Kenegaraan
A. Sifat Hakikat Negara
Sifat hakikat negara sangat tergantung dari mana kita meninjaunya. Secara historis dapat dikatakan sebagai berikut:
a. Pada zaman Yunani, negara adalah polis yang kalau ditinjau pada saat ini adalah suatu negara dengan segala sifat-sifat khususnya, seperti demokrasi langsung dan lain-lain
b. Diabad pertengahan bahwa negara adalah suatu organisasi masyarakat yang bernama Civitas Terena (keduniawian) disamping Civitas Dei (keagamaan) dan Civitas Academica (ilmiah).
c. Pada permulaan abad modern, negara adalah milik suatu dinasti/imperium, dimana sebagai eksesnya yang paling menonjol nampak pada ungkapan “L’etat c’est moi”.
d. Pada sekarang ini muncul pandangan bahwa negara itu sifat hakikatnya adalah suatu ikatan tertentu atau status tertentu (staat = state), yaitu status bernegara sebagai lawan daripada belum bernegara (status naturalis lawan status civilis).
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan sifat tersebut tidak terdapat pada asosiasi yang lain. Sifat-sifat khusus tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal, sarana untuk itu adalah polisi, tentara.
b. Sifat monopoli, artinya dalam rangka mewujudkan tujuan bersama negara memiliki kewenangan menentukan aliran-aliran politik, ideologi yang boleh dan tidak boleh.
B. Bentuk-Bentuk Negara dan Pemerintahan
1. Bentuk negara
Dalam konsep dan teori modern saat ini terdapat dua bentuk negara, yaitu negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
a. Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan suatu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi dalam dua.
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu negara dimana sistem pemerintahan dari seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah tinggal melaksanakannya.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri.
b. Negara serikat adalah negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian dalam negara serikat. Pada mulanya negara bagian adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri.
2. Bentuk pemerintahan
Secara garis besar bentuk pemerintahan yang terkenal adalah kerajaan (monarkhi) dan republik.
a. Kerajaan (Monarkhi)
Pemerintahan kerajaan (monarkhi) adalah suatu negara yang kepala negaranya jika laki-laki dipimpin oleh seorang raja, sultan atau kaisar; dan apabila kepala negaranya perempuan disebut ratu. Kepala negara diangkat dan dinobatkan secara turun temurun dengan memilih putra putri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari istri yang sah (permaisuri). Contohnya, Belanda, Inggris, Malaysia dan Saudi Arabia.
Pemerintahan kerajaan (monarkhi) ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1. Monarkhi mutlak ialah seluruh kekuasaan negara berada ditangan raja yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas dan mutlak. Perintah raja merupakan Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah kehendak raja
2. Monarkhi konstitusional adalah suatu kerajaan dimana kekuasaan raja dibatasi oleh suatu Undang-Undang Dasar
3. Monarkhi parlementer, yaitu suatu kerajaan yang memiliki parlemen. Parlemen ini merupakan badan dimana para menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemerintahan
b. Republik
Bentuk pemerintahan republik adalah suatu bentuk negara dimana kepala negaranya ialah seorang presiden.
Bentuk negara republik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu serikat dan kesatua. Seperti juga dalam negara kerajaan, negara republik juga dapat memiliki perdana menteri.
Negara dengan bentuk republik ini dapatdibagi menjadi sebagai berikut:
a. Republik mutlak (absolut)
b. Republik konstitusional
c. Republik parlementer
Seorang filosof klasik terkenal yang bernama Aristoteles, membagi negara menurut bentuk pemerintahannya sebagai berikut:
a. Monarkhi adalah pimpinan (pemerintah) tertinggi negara terletak ditangan satu orang (mono = satu, orchein = pemerintah)
b. Oligarki adalah pemerintah negara terletak ditangan beberapa orang (biasanya dari kalangan golongan feodal, golongan yang berkuasa).
c. Demokrasi adalah pemerintahan tertinggi negara terletak ditangan rakyat (demos = rakyat, kratos/cratein = pemerintahan).
A. Sifat Hakikat Negara
Sifat hakikat negara sangat tergantung dari mana kita meninjaunya. Secara historis dapat dikatakan sebagai berikut:
a. Pada zaman Yunani, negara adalah polis yang kalau ditinjau pada saat ini adalah suatu negara dengan segala sifat-sifat khususnya, seperti demokrasi langsung dan lain-lain
b. Diabad pertengahan bahwa negara adalah suatu organisasi masyarakat yang bernama Civitas Terena (keduniawian) disamping Civitas Dei (keagamaan) dan Civitas Academica (ilmiah).
c. Pada permulaan abad modern, negara adalah milik suatu dinasti/imperium, dimana sebagai eksesnya yang paling menonjol nampak pada ungkapan “L’etat c’est moi”.
d. Pada sekarang ini muncul pandangan bahwa negara itu sifat hakikatnya adalah suatu ikatan tertentu atau status tertentu (staat = state), yaitu status bernegara sebagai lawan daripada belum bernegara (status naturalis lawan status civilis).
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan sifat tersebut tidak terdapat pada asosiasi yang lain. Sifat-sifat khusus tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal, sarana untuk itu adalah polisi, tentara.
b. Sifat monopoli, artinya dalam rangka mewujudkan tujuan bersama negara memiliki kewenangan menentukan aliran-aliran politik, ideologi yang boleh dan tidak boleh.
B. Bentuk-Bentuk Negara dan Pemerintahan
1. Bentuk negara
Dalam konsep dan teori modern saat ini terdapat dua bentuk negara, yaitu negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
a. Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan suatu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi dalam dua.
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu negara dimana sistem pemerintahan dari seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah tinggal melaksanakannya.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri.
b. Negara serikat adalah negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian dalam negara serikat. Pada mulanya negara bagian adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri.
2. Bentuk pemerintahan
Secara garis besar bentuk pemerintahan yang terkenal adalah kerajaan (monarkhi) dan republik.
a. Kerajaan (Monarkhi)
Pemerintahan kerajaan (monarkhi) adalah suatu negara yang kepala negaranya jika laki-laki dipimpin oleh seorang raja, sultan atau kaisar; dan apabila kepala negaranya perempuan disebut ratu. Kepala negara diangkat dan dinobatkan secara turun temurun dengan memilih putra putri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari istri yang sah (permaisuri). Contohnya, Belanda, Inggris, Malaysia dan Saudi Arabia.
Pemerintahan kerajaan (monarkhi) ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1. Monarkhi mutlak ialah seluruh kekuasaan negara berada ditangan raja yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas dan mutlak. Perintah raja merupakan Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah kehendak raja
2. Monarkhi konstitusional adalah suatu kerajaan dimana kekuasaan raja dibatasi oleh suatu Undang-Undang Dasar
3. Monarkhi parlementer, yaitu suatu kerajaan yang memiliki parlemen. Parlemen ini merupakan badan dimana para menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemerintahan
b. Republik
Bentuk pemerintahan republik adalah suatu bentuk negara dimana kepala negaranya ialah seorang presiden.
Bentuk negara republik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu serikat dan kesatua. Seperti juga dalam negara kerajaan, negara republik juga dapat memiliki perdana menteri.
Negara dengan bentuk republik ini dapatdibagi menjadi sebagai berikut:
a. Republik mutlak (absolut)
b. Republik konstitusional
c. Republik parlementer
Seorang filosof klasik terkenal yang bernama Aristoteles, membagi negara menurut bentuk pemerintahannya sebagai berikut:
a. Monarkhi adalah pimpinan (pemerintah) tertinggi negara terletak ditangan satu orang (mono = satu, orchein = pemerintah)
b. Oligarki adalah pemerintah negara terletak ditangan beberapa orang (biasanya dari kalangan golongan feodal, golongan yang berkuasa).
c. Demokrasi adalah pemerintahan tertinggi negara terletak ditangan rakyat (demos = rakyat, kratos/cratein = pemerintahan).
KESIMPULAN
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan
bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung
tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan
cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen
hukum tertinggi pada suatu negara.
Pengakuan
dari negara lain dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan
pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut
kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara. Pengakuan ini
bersifat sementara karena masih perlu dilakukan penelitian mengenai prosedur
terjadinya negara tersebut berdasarkan hukum yang berlaku. Pengakuan de
facto dapat meningkat menjadi pengakuan de jure (menurut hukum)
setelah persyaratan hukum berdirinya suatu negara baru dipenuhi. Pengakuan de
jure yang bersifat tetap dan seluas-luasnya biasa diberikan kepada negara
baru setelah pemerintahannya relatif stabil.
SARAN
Suatu negara dikatakan
kuat jika negara tersebut mempunyai strategy dalam membangun negara tersebut. Negara
adalah suatu wilayah yang didalamnya terdapat kekuasaan, budaya dan sosial
terkumpul menjadi satu. Dengan mendapat pengauan de jure suatu negara menerima
hak dan kewajibannya sebagai masyarakat internasional, artinya ia diakui
sebagai negara yang berdaulat penuh dan diperlakukan sama dengan negara-negara
yang lain.
Jika kita kaji lebih dalam, pengakuan suatu negara terhadap negara lain itu mempunyai peranan penting.
Jika kita kaji lebih dalam, pengakuan suatu negara terhadap negara lain itu mempunyai peranan penting.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar