HUKUM DASAR KIMIA
A. HUKUM LAVOISIER
Antoine Lurent Lavoisier (1743-1794), ahli kimia perancis,
mengadakan berbagai macam percobaan mengenai reaksi kimia. Dari hasil
percobaam-percobaan tersebut, dinyatakan bahwa jumlah massa zat sebelum dan
sesudah reaksi adalah sama. Pernyataan ini dikenal dengan Hukum Lavoisier atau Hukum
Kekekalan Massa.
Contoh :
56 gram serbuk besi dipanaskan dengan 32 gram serbuk belerang. Ternyata
diperoleh 68 gram senyawa besi.
B. HUKUM PROUST
Pada tahun 1799, Joseph Louis Proust, menyelidiki berbagai macam
unsur. Dari hasil penyelidikan tersebut disimpulkan bahwa unsur-unsur yang
membentuk senyawa selalu bereaksi dalam perbandingan massa yang tetap.
Pernyataan ini dikenal dengan Hukum
Perbandingan Tetap, dan berlaku pada semua senyawa murni.
Contoh :
Air dapat diuraikan menjadi dua macam unsur yaitu gas hidrogen dan
gas oksigen.
C. HUKUM PERBANDINGAN GANDA (DALTON)
Ada dua macam unsur dapat membentuk lebih dari satu macam senyawa,
misalnya air dan hidrogen peroksida, karbon monoksida dan karbon dioksida,
belerang dioksida, dan belerang trioksida. Dalton mengadakan penyelidikan dan
pengamatan, misalnya tiap 32 gram oksigen membentuk belerang trioksida.
Perbandingan massa oksigen yang bersenyawa dengan 3 gram belerang
baik dalam belerang dioksida dan belerang trioksida 2:3.
Dari fakta ini oleh Dalton disimpulkan bahwa : bila dua macam
unsurmembentuk dua macam senyawa atau lebih dan massa salah satu unsur sama
banyaknya, maka massa unsur kedua dalam senyawa itu, akan berbanding sebagai
bilangan-bilangan bulat dan sederhana. Hukum ini sering disebut Hukum Perbandingan Berganda.
Daftar pustaka :
Anonim, kumpulan soal-soal UMPTN dan
Ebtanas 1994-1998.
C, Polling, dkk. Kimia 1. Jakarta :
Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar