1. Jasa-jasa
bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk
memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang
sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari
jasa-jasa bank tersebut?
Jawab :
a. BiayaAdministrasi
b. BiayaKirim
c. BiayaTagih
d. BiayaProvisidanKomisi
e. BiayaIuran
f. BiayaSewa
g. Dan
biaya-biayalainnya
2. Jelaskan
dengan lengkap yang dimaksud dengan,
Jawab :
a. Kiriman
uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang
berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan dengan tujuan dalam kota, luarkota, atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa.
Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang
bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang
bersangkutan (memilih rekening
di bank yang bersangkutan) ataubukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring,
lengkapi dengan mekanismenya
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1(satu) hari.
Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang
bersangkutan.
Mekanisme kliring dibagi 2, yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor
kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor
kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta
dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
c. Inkaso
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses
penagihan lewa tinkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1(satu) minggu sampai 1 (satu) bulan.
Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang
bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe
Deposit Box
Safe Deposito
Box atau dikenal dengan istilah safe loket. Jasa pelayanan ini memberikan layanan menyewakan box atau kotak pengaman tempat penyimpanan surat-surat berharga atau barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan didalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari box seta jangka waktu penyewaan.
e. Bank
Note
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes, bank
merupakan kurs
(nilaitukar rupiah dengan mata uang asing).
f. Bank
Card
Bank card atau lebih popular dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastic. Kartu ini dapat dibelanjakan di
berbagai tempat pembalanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang
tersebar di berbagai tempat
yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang
mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
g. Travellers
Cheque
Disebut juga Cek wisata merupakan cek perjalanan yang bias digunakan oleh turis atau wisatawan. Cekwisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel,
supermarket. Cek wisata juga bias digunakan sebagai hadiah untuk pararelasinya.
h. Letter
of Credit, lengkapi dengan mekanismenya.
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan improtir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang
merekalakukan. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai kondisi yang
diinginkannya.
Tata cara pembayaran dengan L/C
1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagaiopener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagaiopener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
i.
Bank Garansi, lengkapi
dengan mekanismenya.
Merupakan jaminan bank yang
diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini sipengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum dulu memperlajari kredibilitas nasabahnya.
Mekanisme bank garansi
Mekanisme penjaminan bank garansi diaplikasikan oleh perusahaan asuransi sebagai Surety Company kepada Bank melalui skema Kontra Garansi Bank. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor) atas garansi bank yang diterbitkan oleh Bank. Dengan demikian meknisme ini merupakan penggabungan antara Surety Bond dan Garansi Bank, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu Surety Company dan Bank, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak Bank saja. Disisi lain, Surety Company dan Bank telah mengikat suatu perjanjian mekanisme Kontra Garansi Bank.
Adapun Kontra Garansi Bank adalah bukti penjamin dari Surety Company atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar Ganti Rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee
Mengingat Kontra Garansi Bank ini melibatkan dua institusi penjamin, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan Garansi Bank oleh Bank dan claim’s recovery oleh Asuransi dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian Bank menerbitan Garansi Bank sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya. Disisi lain Surety Company juga mengikat Principal untuk menandatangani Indemnity Agreement to Surety guna proses claim’s recovery.
Mekanisme penjaminan bank garansi diaplikasikan oleh perusahaan asuransi sebagai Surety Company kepada Bank melalui skema Kontra Garansi Bank. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor) atas garansi bank yang diterbitkan oleh Bank. Dengan demikian meknisme ini merupakan penggabungan antara Surety Bond dan Garansi Bank, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu Surety Company dan Bank, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak Bank saja. Disisi lain, Surety Company dan Bank telah mengikat suatu perjanjian mekanisme Kontra Garansi Bank.
Adapun Kontra Garansi Bank adalah bukti penjamin dari Surety Company atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar Ganti Rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee
Mengingat Kontra Garansi Bank ini melibatkan dua institusi penjamin, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan Garansi Bank oleh Bank dan claim’s recovery oleh Asuransi dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian Bank menerbitan Garansi Bank sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya. Disisi lain Surety Company juga mengikat Principal untuk menandatangani Indemnity Agreement to Surety guna proses claim’s recovery.
3. Jelaskan
dengan lengkap dan jelas mengenai ,
Jawab :
a. Simpanan
Giro
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang
penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang
bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b. Simpanan
Tabungan
Merupakan simpanan pada bank yang
penarikannya sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan oleh
bank. Penarikan tabungan dapat menggunakan buku tabungan, slip
penarikan, kuitansi, atau Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atau tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro ,besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang
bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c. Simpanan
Deposito
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jangka
tempo). Penarikannya
pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang
memberikan fasilitas deposito yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Jenis deposito pun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call.
4. Tn.
A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah,
tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22
agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
Jawab :
Diketahui
:
Besar nominal deposito : Rp. 60.000.000
Jangka waktu : 1 bulan
Periode waktu : 4 agustus 2010 – 22 agustus 2010 = 19 hari
Rumus :
Rumus bunga = besar nominal deposito * suku bunga * jumlah hari / 366
Jawab :
Bunga sehari = 60.000.000 * 10,75% * 19 hari / 366
= Rp. 334,836,0656
Dibulatkan jadi = Rp. 334,836,08
Pajak atas bunga= 2% x Rp. 334,836 = Rp. 6,696,72
Dibulatkan menjadi Rp. 6,696,8
Besar nominal deposito : Rp. 60.000.000
Jangka waktu : 1 bulan
Periode waktu : 4 agustus 2010 – 22 agustus 2010 = 19 hari
Rumus :
Rumus bunga = besar nominal deposito * suku bunga * jumlah hari / 366
Jawab :
Bunga sehari = 60.000.000 * 10,75% * 19 hari / 366
= Rp. 334,836,0656
Dibulatkan jadi = Rp. 334,836,08
Pajak atas bunga= 2% x Rp. 334,836 = Rp. 6,696,72
Dibulatkan menjadi Rp. 6,696,8
Bunga
= nominal x bunga x jangka wktu
360
= 700 ribu x 16% x 26 hari
360
= 8,088,89
360
= 700 ribu x 16% x 26 hari
360
= 8,088,89
5. Tn.
A ingin membeli 10 lb sertifikat deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6
bulan pembayaran secara tunai. Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%.
Setelah jatuh tempo seluruh sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya
dimasukkan ke rekening gironya. Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
Jawab :
Cara
penghitungan bunga deposito berjangka :
BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga
365
Bunga = 2.000.000 x 12% x 180 hari
365
= 118356.16
(sebelum pajak)
Tax = 118356.16 x 15%
= 17753.424
Jumlah = 118356.16 +
17753.424 = 136,109.584
6. Transaksi
yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010
Tanggal
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
01 Agustus 2010
|
Saldo
|
700.000,-
|
07 Agustus 2010
|
Tarik tunai
|
200.000,-
|
12 Agustus 2010
|
Transfer masuk
|
600.000,-
|
19 Agustus 2010
|
Setor kliring
|
100.000,-
|
26 Agustus 2010
|
Tarik tunai
|
1.000.000,-
|
Berapa
jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan
besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang
bersangkutan.
Jawab :
Tax/pajak
= [700 ribu x 16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yang di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26 : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yang di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26 : 365 hari
= 1,495,890411
Sumber Referensi :
Kasmir,
SE.,MM. 2004. Pemasaran Bank. Jakarta : PRENADA MEDIA.